Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah daftar yang memuat rincian penerimaan negara dan pengeluaran/belanja negara selama satu tahun. APBN ditetapkan dengan undang-undang. Tahun anggaran APBN meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember (disebut tahun fiskal).
Komponen-komponen APBN
Komponen-komponen APBN yaitu:
- Penerimaan Negara dan Hibah, yang meliputi penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah.
- Pengeluaran/Belanja Negara, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
- Pembiayaan Defisit (Pembiayaan Anggaran), yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
APBN memiliki tujuan-tujuan yaitu:
- Meningkatkan produksi nasional dan pertumbuha ekonomi
- Meningkatkan kesempatan kerja dan mengurangi pengangangguran
- Menstabilkan harga barang- barang
- Fungsi otorisasi,
- Fungsi perencanaan,
- Fungsi pengawasan,
- Fungsi alokasi,
- Fungsi distribusi, dan
- Fungsi stabilisasi
- Anggaran defisit: bila jumlah penerimaan negara lebih kecil daripada jumlah belanja/pengeluaran negara
- Anggaran surplus: bila jumlah penerimaan negara lebih besar daripada jumlah belanja/pengeluaran negara
- Anggaran berimbang: bila jumlah penerimaan negara sama dengan jumlah belanja/pengeluaran negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar