Mekanisme Kerja Bursa Efek

Mekanisme Kerja Bursa Efek

1.    Mekanisme kerja bursa efek
Untuk menciptakan suatu pasar modal yang tertib, terbuka dan efisien serta menghindari spekulasi, penipuan, dan kerugian yang tidak diinginkan para investor, Bapepam menentukan penjualan sebagai berikut :
a.       Emiten adalah perusahaan yang menawarkan efeknya kepada masyarakat, investor melalui penawaran umum dan terlebih dahulu harus mendaftarkan diri pada bapepam menurut prosedur yang berlaku
b.      Perusahaan yang akan melakukan emisi saham/obligasi akan menghubungi perusahaan-perusahaan berikut :
Ø Penjamin emisi efek (underwriter): perusahaan yang menjamin akan membeli efek yang tidak habis dijual sehingga dana yang dibutuhkan oleh emiten dapat terpenuhi
Ø Akuntan publik : lembaga profesi yang akan melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan perusahaan
Ø Penilai : perusahaan yang menilai aktiva perusahaan yang akan mengadakan emisi dengan memperhatikan kemampuan rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, serta prospek masa depan perusahaan.
Ø Dengan dukungan dari penjamin emisi, serta diperiksa oleh akuntan publik maupun perusahaan penilai, emiten mengajukan permohonan kepada Bapepam dengan menyertakan lampiran pernyataan pendaftaran, prospek perusahaan dan laporan keuangan.
Ø Perusahaan yang permohonannya disetujui oleh bapepam, dapat langsung menawarkan sahamnya dibursa efek.
Pasar primer (perdana) dan pasar sekunder
a)      Pasar perdana adalah penawaran efek secara langsung oleh emiten kepada investor tanpa melalui bursa efek . Cirri-ciri pasar perdana adalah :
·         Harga saham tetap
·         Tidak dikenakan komisi
·         Hanya untuk pembelian saham
·         Pemesanan saham dilakukan melalui agen penjual
·         Jangka waktu terbatas
b)      Pasar sekunder adalah pasar tempat suatu efek dicatatkan ( listing) dan diperdagangkan secara terus menerus dan harga efek tersebut berfluktuasi sesuai dengan permintaan dan penawaran,ciri-ciri nya sebagai berikut:
·         Harga berfluktuasi sesuai dengan kekuatan pasar
·         Dikenakan komisi
·         Pemesanan dilakukan melalui anggota bursa
·         Jangka waktu tidak terbatas
·         Digunakan untuk pembelian dan penjualan saham

2.    Membedakan pasar modal, pasar uang, dan pasar komoditas
a.      Pasar uang (Valas)
Adalah suatu mekanisme dimana orang dapat memperjualbelikan mata uang asing.
Fungsi pasar valuta asing :
1.      Tempat bertemu untuk memperoleh informasi tentang keadaan valuta asing
2.      Tempat dan alat untuk mengetahui kurs uang asing (valuta asing)
Lembaga-lembaga yang di perbolehkan menjual valuta asing :
Ø  Bank (bank devisa)
Ø  Money changer
Ø  Makelar valuta asing
Kelebihan pasar valuta asing :
1.      Sumber informasi bagi masyarakat tentang kurs mata uang asing
2.      Membantu masyarakat dalam memenuhi permintaan mata uang asing
3.      Memudahkan masyarakat dalam bertransaksi dengan pihak luar negeri
4.      Mengurangi resiko valuta asing. Bila transaksi sudah ditentukan dalam kurs tertentu, baik importer dan eksportir  akan terhindar dari kerugian bila terjadi perubahan nilai kurs.
b.      Pasar komoditi/Pasar barang berjangka
Adalah: tempat memperjualbelikan komoditi yang laku dipasaran dunia
Contoh : karet, kopi dan tekstil
Di Indonesia barang yang di perdagangkan di Bursa Komoditi Indonesia (BKI), dikelola oleh Badan Pelaksana Bursa Komoditi dibawah Pengawasan departemen Perdagangan.
Fungsi pasar komoditi :
1.      Tempat untuk memperoleh informasi dan harga produk yang diperjual belikan
2.      Tempat untuk mengadakan jualbeli barang dengan mengadakan transaksi efektif maupun spekulatif
3.      Tempat dan alat untuk mengukur tingkat perniagaan atau perdagangan.

Kelebihan pasar barang berjangka:
a.       Harga dipasar berjangka dapat berguna sebagai referensi pihak yang membutuhkan.
b.      Jika harga naik, petani dapat memproteksi pendapatannya dengan cara menjual hasil panennya dibursa komoditi sebelum panen.
c.       Perbankan dapat menyalurkan kredit dengan aman

d.      Munculnya lapangan kerja baru antara lain, pialang, penasehat berjangka, akuntan, penasehat hukum, dan lain-lain.
-marthayunanda-



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top