a. Pengertian Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berangggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar asas kekeluargaan.
b. Bidang Usaha Koperasi
Bidang usaha koperasi ada terdiri dari beberapa bidang yaitu :
1. Koperasi Konsumsi.
Adalah Koperasi yang bergerak dibidang usaha pemenuhan kebutuhan sehari-hari
2. Koperasi Produksi
Adalah koperasi yang bergerak dibidang pembuatan barang.
3. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpan pinjam.
4. Koperasi Jasa.
Adalah koperasi yang bergerak dibidang pelayanan jasa.
5. Koperasi Pemasaran
Adalah koperasi yang beranggotakan orang-orang dengan profesi dibidang pemasaran barang-barang dagang
6. Koperasi Serba Usaha
Koperasi ini bergerak diberbagai bidang usaha, mulai dari bidang konsumsi, produksi, simpan pinjam maupun jasa.
c. Organisasi Koperasi
Pengorganisasian menghasilkan suatu susunan tugas atau tanggung jawab yang terdiri dari bagian-bagian yang terintegrasikan melalui hubungan antarbagian dalam koperasi.
Organisasi koperasi terdiri dari:
1. Anggota
2. Rapat Anggota
3. Pengurus
4. Dewan Pemeriksa/Pengawas
5. Penasehat
6. Manajer
7. Kepala Bagian
8. Karyawan
d. Pengelolaan Koperasi
Agar koperasi bisa berjalan dengan lancar, perlu dijalankan dengan profesional dan melibatkan unsur-unsur antara lain rapat anggota, pengurus, dan badan pengawas
1. Rapat anggota
Merupakan ukuran ke berhasilan koperasi dari waktu ke waktu.
2. Pengurus koperasi
Orang yang mengurus anggaran dasar atau anggaran rumah tangga koperasi.
3. Pengawas koperasi
Pengawas koperasi dibentuk untuk tujuan-tujuan sebagai berikut:
a. Memberikan bimbingan kepada pengurus dan pengelola koperasi serta mencegah terjadinya penyelewengan.
b. Menilai hasil kerja pengurus dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Pengelola / Manajer Koperasi
Peranan manajer koperasi antara lain meliputi :
a. Sebagai pelaksana dibidang usaha dan bertanggung jawab kepada pengurus koperasi
b. Sebagai pelaksana kebijakan pengurus
c. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha
d. Dapat berkerja terus selama tidak bertentangan dengan anggaran dasar(AD) dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus
e. Mengembalikan sikap percaya atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatan.
e. Pembentukan Koperasi
Untuk membentuk koperasi, rapat pembentukan sekurang-kurangnya harus dihadiri oleh 20 orang untuk koperasi primer dan sekurang-kurangnya 3 koperasi untuk koperasi sekunder. Para pendiri mengajuakan permintaan apengesahan secara tertulis kepada Kantor Departemen Koperasi dengan dilampiri :
a. Akta pendirian/anggaran dasar koperasi dalam rangkap dua.
b. Berita acara pembentukan
c. Surat bukti penyetoran modal
d. Rencana awal kegiatan usaha koperasi. [marthayunanda]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar