Kompetensi Guru

Kompetensi Guru

Hasil gambar untuk guruKompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan kewajiban-kewajibannya secara bertanggungjawab dan layak. Sifat tanggungjawab harus ditunjukkan sebagai kebenaran tindakan baik dipandang dari sudut ilmu pengetahuan, teknologi maupun etika. Hal ini seperti yang tercantum dalam Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan seperti yang diungkapkan oleh Muhaimin (2003:151) dalam Abdul Madjid (2007:5-6), Moh. Uzer Usman (1999:14), dan Zamroni (2000:53).
Kompetensi guru ini merupakan suatu hal yang mutlak yang harus dimiliki oleh seorang guru, dan kompetensi guru tersebut tidak serta merta didapatkan begitu saja, tapi harus ada usaha yang keras untuk memperolehnya. Pada akhirnya kompetensi guru ini merupakan tolak ukur untuk menentukan kualitas guru tersebut.
Penjabaran kompetensi guru menurut Undang-undang khususnya Undang-undang Republik Indonesia No. 14 tahun 2005 tentang kompetensi yang harus dimiliki oleh guru disebutkan mencakup empat dimensi. Pertama, dimensi kompetensi pedagogik, dimensi ini merupakan kemampuan seorang guru dalam mengelola pembelajaran peserta didik serta pengelolaan kelas. Kedua, dimensi kompetensi professional yaitu kemampuan penguasaan materi secara luas dan mendalam. Ketiga, dimensi kompetensi kepribadian (personal), dimensi ini merupakan kemampuan pribadi yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan bagi peserta didik. Keempat, dimensi komunikasi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi serta berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua atau wali, dan masyarakat sekitar.
Setiap personel dalam organisasi merupakan faktor yang paling dominan dalam menentukan keberhasilan suatu organisasi. Begitu pula dengan guru. Pendidikan akan menjadi berkualitas apabila guru tersebut memiliki kompetensi-kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dan perubahan. Untuk itu, setiap mahasiswa yang dipersiapkan menjadi guru harus menguasai kompetensi guru sesuai dengan bidang keahlian yang dipelajarinya.
Kompetensi guru merupakan dasar bagi guru dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Kompetensi guru dalam penelitian ini diartikan sebagai kemampuan dasar bagi seorang guru dalam menguasai pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak dalam menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai seorang guru, sehingga guru tersebut mampu mengembangkan kualitas dan aktivitas tenaga kependidikan. (Moh. Uzer Usman, 1999:14; Zamroni, 2000:53)
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
1.      Kompetensi Pedagogik
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengeemukakan kompetensi pedagogik adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Sementara itu dalam Departemen Pendidikan Nasional (2004:9) menyatakan kompetensi ini sebagai “kompetensi pengelolaan pembelajaran. Kompetensi ini dilihat dari kemampuan merencanakan program belajar mengajar, kemampuan berinteraksi atau dengan kata lain mengelola proses belajar mengajar, dan kemampuan melakukan penilaian.
Berdasarkan hal tersebut, maka kompetensi pedagogik dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator 
(1) kemampuan merencanakan program belajar mengajar, 
(2) kemampuan melaksanakan interaksi atau mengelola proses belajar mengajar, 
(3) kemampuan melakukan penilaian.

2.      Kompetensi Profesional
Menurut Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi profesional mengharuskan guru memiliki pengetahuan yang luas dan dalam tentang subject matter (bidang studi) yang akan diajarkan serta penguasaan metodologi yaitu menguasai konsep teoretik, maupun memilih metode yang tepat dan mampu menggunakannya dalam proses belajar mengajar. Sementara Depdiknas (2004:9) mengemukakan kompetensi profesional meliputi : pengembangan profesi, pemahaman wawasan, dan penguasaan bahan kajian akademik.
Berdasarkan pendapat di atas, kompetensi profesional guru dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator 
(1) kemampuan penguasaan materi pelajaran, 
(2) kemampuan penelitian dan penyusunan karya ilmiah, 
(3) kemampuan pengembangan profesi, dan 
(4) pemahaman terhadap wawasan dan landasan pendidikan.

3.  Kompetensi Pribadi
Dalam Undang-undang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi kepribadian adalah “kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik”. Surya (2003:138) menyebut kompetensi kepribadian ini sebagai kompetensi personal, yaitu kemampuan pribadi seorang guru yang diperlukan agar dapat menjadi guru yang baik. Kompetensi personal ini mencakup kemampuan pribadi yang berkenaan dengan pemahaman diri, penerimaan diri, pengarahan diri, dan perwujudan diri.
Johnson dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan personal guru, mencakup 
 penampilan sikap yang positif terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru, dan terhadap keseluruhan situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya, pemahaman, penghayatan dan penampilan nilai-nilai yang seyogyanya dianut oleh seorang guru, kepribadian, nilai, sikap hidup ditampilkan dalam upaya untuk menjadikan dirinya sebagai panutan dan teladan bagi para siswanya. 

Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik, dan patut diteladani oleh siswa.
Berdasarkan pendapat di atas, kompetensi kepribadian guru dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator sikap, dan keteladanan.

4. Kompetensi Sosial
Menurut Undang-undang Guru dan Dosen kompetensi sosial adalah “kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar”. Surya (2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan tanggung jawab sosial.
Arikunto (1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah, pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.

Berdasarkan pendapat di atas, kompetensi sosial guru dalam penelitian ini akan diukur melalui indikator 
(1) interaksi guru dengan siswa, 
(2) interaksi guru dengan kepala sekolah, 
(3) interaksi guru dengan rekan kerja, 
(4) interaksi guru dengan orang tua siswa, dan 
(5) interaksi guru dengan masyarakat.
-marthayunanda- 



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top