Materi Ekonomi kelas X Bank

Materi Ekonomi kelas X Bank


PERBANKAN

1. Pengertian Bank

è Lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang kelebihan dana dan menyalurkannya ke masyarakat yang kekurangan dana.


2. Fungsi Bank

1. Sebagai penerima kredit (kredit pasif) dari masyarakat dalam bentuk tabungan, deposito, dan lain-lain.

2. Sebagai pemberi kredit (kredit aktif) kepada masyarakat dalam bentuk kredit usaha kecil, dan dalam bentuk dana lain.

3. Sebagai perantara lalu lintas moneter.



3. Jenis-jenis Bank

1. Bank Sentral (BI)

Peranan bank sentral (BI) yaitu :

a. Memenuhi kepentingan masyarakat

b. Mendorong pertumbuhan ekonomi

c. Menyusun kebijakan moneter perbankan


Tugas Bank Indonesia:

1. Menjaga kestabilan nilai rupiah, dilihat dari dua segi :

a. Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa, dapat tercermin dari laju inflasi

b. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang Negara lain.

2. Mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran.

BI mempunyai wewenang :

a. Melaksanakan dan memberikan persetujuan izin atas penyelenggaraan jasa system pembayaran

b. Mewajibkan penyelenggaraan jasa system pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatan

c. Menetapkan penggunaan alat pembayaran yang sah.

3. Mengawasi kegiatan Bank umum dan lembaga keuangan lainnya.

Pengawasan dapat dilakukan dengan cara :

a. Langsung dalam bentuk pemeriksaan berkala maupun sewaktu-waktu

b. Tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan kepada bank.

4. Sebagai Bank bagi pemerintah.





2. Bank Umum

Bank yang memberikan jasa melalui mekanisme pembayaran.



Fungsi pokok :

a. Menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat.

b. Menciptakan uang melalui pembayaran kredit dan investasi.

c. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien kepada masyarakat

d. Menyediakan jasa-jasa pengelolaan dana dan trust atau wali amanat kepada individu dan perusahaan

e. Memberikan pelayanan penyimpanan untuk barang-barang berharga.

f. Menyediakan fasilitas untuk pedagang internasional

g. Menawarkan jasa-jasa keuangan lainnya.



Tugas pokok Bank Umum menurut UU NO. 8 adalah :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan

b. Memberikan kredit kepada masyarakat atau perusahaan

c. Menerbitkan surat pengakuan utang

d. Membeli dan menjual atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah

e. Memindahkan uang

f. Menempatkan atau meminjamkan dana pada bank lain

g. Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga (Safe Deposit Box).

h. Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga.

i. Menyediakan pembiayaan dan melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah.



Produk-produk bank umum :

1. Produk yang tergolong kredit pasif

a. Tabungan à simpanan yang penyimpanannya dan penarikannya tidak terikat dengan jangka waktu tertentu

b. Giro à simpanan yang penarikannya bisa dilakukan kapan saja tapi diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.

c. Deposito berjangka à simpanan yang penarikannya hanya bisa dilakukan dengan jangka waktu tertentu, biasanya 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan.

d. Sertifikat deposito à deposito berjangka yang surat buktinya dapat diperdagangkan.

e. Deposit on call à simpanan yang tetap di bank selama deposan tersebut tidak memerlukannya, jika deposan memerlukannya maka ia harus memberitahukan pihak bank terlebih dahulu.

f. Loan deposit à pinjaman yang dititipkan di bank dan dapat di ambil sewaktu-waktu

g. Safe deposit box à suatu jasa yang disediakan dalam bentuk tempat penitipan (box) yaitu tempat khusus menyimpan barang-barang berharga.



2. Produk yang tergolong kredit aktif.

a. Kredit rekening Koran à pemberian kredit dari bank kepada nasabah dengan ketentuan kredit bisa di ambil sesuai dengan kebutuhan.

b. Kredit akseptasi à pinjaman yang diberikan kepada nasabah dengan cara mengeluarkan wesel dan dapat diperdagangkan oleh pemegangnya

c. Kredit Reimburs (Letter of credit) à pinjaman yang diberikan kepada nasabah untuk membantu proses pembayaran atas barang yang diimpor dari luar negeri.



3. Produk perbankan yang berupa jasa lalu lintas moneter.

a. Pengiriman uang / transfer

b. Melakukan inkaso (jasa penagihan utang)

c. Melakukan jual beli / cek perjalanan

d. Melakukan jual beli valuta asing

e. Mengeluarkan kartu kredit



3. Bank Syariah

è Suatu system perbankan yang dikembangkan menurut hukum islam



Prinsip bank syariah :

a. Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)

b. Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)

c. Prinsip jual beli barang berdasarkan prinsip memperoleh keuntungan (murabahah)

d. Pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)

e. Pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah waigtina)

4. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

è Bank yang melaksanakan kegiatan usaha baik secara konvensional / syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.



Kegiatan usaha yang dilakukan oleh BPR :

a. Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito

b. Memberikan kredit/pinjaman kepada masyarakat

c. Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil

d. Menempatkan dananya dalam bentuk sertifikat Bank Indonesia (SBI), Deposito berjangka, sertifikat deposito dan lainnya



Kegiatan yang dilarang yang dilakukan oleh BPR :

a. Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran

b.Melakukan kegiatan usaha dalam bentuk valuta asing

c. Melakukan penyertaan modal

d.Melakukan usaha perasuransian









5. Lembaga Keuangan Bukan Bank

a. Perusahaan asuransi à suatu perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk merundingkan kerugian yang diderita tertanggung setelah ia menyepakati pembayaran uang yang disebut dengan premi.

b. Perum pegadaian à suatu lembaga yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan barang bergerak/tidak bergerak.

c. Koperasi kredit à suatu jenis koperasi yang mengkhususkan pada kegiatan simpan pinjam.

d. Perusahaan penjamin à memberikan jasa pinjaman untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan apabila terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada penerima jaminan. Contoh : FIF

e. Dana pensiun à lembaga keuangan yang mengelola dan menjadikan program manfaat pensiun.



6. Kredit

è Penyediaan uang / tagihan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam antara bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan jumlah bunga, imbalan/pembagian hasil keuntungan.



Unsur-unsur Kredit :

1. Kepercayaan

2. Waktu

3. Resiko

4. Prestasi





Syarat-syarat Kredit :

1. Character (karakter) : kreditur harus selektif dalam menilai sifat, watak, kebiasaan debitur sebelum memberikan kredit

2. Capacity (Kemampuan) : kemampuan yang dimiliki oleh calon debitur untuk mengembalikan lagi pinjaman atau tidak

3. Collateral (jaminan) : berguna apabila debitur tidak mampu mengembalikan pinjaman tepat waktu.

4. Capital (Modal) : penilaian terhadap modal perusahaan sangat penting, kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan nasabah.

5. Condition of economi (Kondisi ekonomi) : kreditur harus memperhatikan kondisi ekonomi sekitar debitur pada saat pemberian kredit dan kemungkinan kondisi ekonomi dimasa yang akan datang.



Kebaikan Kredit :

1. Meningkatkan produktifitas modal

2. Memperlancar transaksi

3. Meningkatkan peredaran uang





Keburukan Kredit :

1. Mendorong pola hidup konsumtif

2. Meningkatkan jumlah uang beredar

3. Mendorong kegiatan spekulasi





7. Kebijakan Moneter

Kebijakan yang diambil bank sentral untuk mempertahankan, menambah, atau mengurangi jumlah uang yang beredar.



Tujuan Kebijakan Moneter

1. Menjaga stabilitas ekonomi

2. Menjaga stabilitas harga

3. Meningkatkan kesempatan kerja

4. Perbaiki neraca pembayaran



Macam-macam kebijakan moneter

1. Politik Pasar Terbuka

2. Politik Diskonto

3. Politik Cadangan kas

4. Kebijakan Kredit Selektif

5. Imbauan Moral

6. Kebijkan Devaluasi dan revaluasi

Devaluasi:

Kebijakan pemerintah untuk menurunkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing

Revaluasi:



Kebijakan pemerintah untuk menaikkan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang asing


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top