Pasar Modal

Pasar Modal

PASAR MODAL
1.    Pengertian dan fungsi  pasar modal
Adalah: tempat bertemunya permintaan dan penawaran dana-dana jangka panjang dalam bentuk penjualan dan pembelian surat-surat berharga.
Fungsi pasar modal adalah :
a.       Sarana untuk mendapatkan modal
b.      Sarana pemerataan pendapatan
c.       Sarana untuk meningkatkan kapasitas produksi
d.      Sarana untuk menampung tenaga kerja
e.       Sumber penerimaan pajak bagi pemerintah
f.       Salah satu indicator mengenai situasi perekonomian.
Lembaga-lembaga penunjang pasar modal :
Ø  Biro Administrasi Efek(BAE);berperan dalam administrasi efek,baik pada saat pasar perdana maupun pada saat pasar sekunder dan berfungsi untuk menyediakan jasa bagi emiten dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan efek-efek emiten
Ø  Wali amanat(Trustee) adalah pihak yang di percaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau sekuritas utang,baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan syarat-syarat emisi,kontrak perwaliamanatan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku
Ø  Konsultan hokum/penasehat investasi yang memberikan nasehat kepada pihak lain mengenai penjualan atau pembelian efek dengan memperoleh imbalan jasa
Ø  Perusahaan pemeringkat adalah perusahaan swasta yang melakukan pemeringkatan atas yang bersifat utang(obligasi)
2.    Jenis produk bursa efek
1.      Saham(stocks) adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagian modal pada perseroan terbatas. Dalam transaksi jual beli di bursa efek, saham sering di sebut shares merupakan instrument yang paling dominan diperdagangkan.Saham dapat dibedakan atas:
·         Saham biasa(common stocks) dengan cirri sebagai berikut:
ü  Dividen dibayarkan sepanjang perusahaan memperoleh laba
ü  Memiliki hak suara (one share one vote)
ü  Hak memperoleh pembagian kekayaan apabila bangkrut dilakukan setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi
·         Saham preferen (preferred stocks) dengan cirri sebagai berikut:
ü  Memiliki hak paling dahulu memperoleh deviden
ü  Tidak memiliki hak suara
ü  Dapat mempengaruhi manajemen perusahaan terutama dalam pencalonan pengurus
ü  Memiliki hak pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham lebih dahulu setelah kreditur jika perusahaan dilikuidasi
ü  Kemungkinan dapat memperoleh tambahan dari pembagian laba perusahaan selain penghasilan yang di terima secara tetap
            Kelemahan dan kelebihan saham preferen
§  Lebih aman dari saham biasa karena memiliki hak klaim terhadap kekayaan perusahaan dan pembagian deviden terlebih dahulu
§  Dibandingkan dengan investasi dalam bentuk pinjaman,saham preferen kurang aman karena dividen secara hokum bukan kewajiban
§  Pembayaran dividen secara tetap sulit dinaikkan
§  Tidak memiliki hak suara
§  Tidak memiliki jatuh tempo
§  Sulit diperjualbelikan di banding saham biasa karena biasanya saham preferen jauh lebih sedikit
§  Pada saat perusahaan dilikuidasi yang dibayarkan hanyalah nilai nominalnya
2.      Obligasi (bonds) merupakan bukti utang dari emiten yang di jamin oleh penanggung yang mengandung janji pembayaran bunga atau lainnya, seperti pelunasan pokok pinjaman yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
3.      Waran (Warrant) merupakan opsi jangka panjang yang memberikan hak kepada pemegang nya untuk membeli saham atas nama dengan harga tertentu. Masa berlakunya di mulai sejak tanggal pencatatan waran di bursa efek sampai tanggal terakhir pelaksanaan penebusan waran. Naik turunnya harga waran di pengaruhi oleh harga saham secara umum.
4.      Reksadana (Mutual Funds) ,di lihat dari sifatnya reksadana dapat dibagi 2 :
§  Reksadana terbuka (open-ended mutual funds); saham yang sudah diterbitkan dapat ditarik atau dibeli kembali dengan nilai transaksi yang didasarkan pada net asset value.
§   Reksadana tertutup (close-ended mutual funds); jumlah surat berharga yang diterbitkan terbatas dan surat berharga tersebut tidak dapat ditarik oleh perusahaan reksadana.
Kelembagaan dan pelaku pasar modal di Indonesia
Ø  Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan pasar modal dengan tugas pokok sebagai berikut:
§  Mengadakan penilaian terhadap perusahaan yang akan menjual sahamnya ke pasar modal (go public)
§  Menyelenggarakan bursa pasar modal yang efektif dan efisien
§  Mengikuti perkembangan perusahaan yang menjual saham secara teratur,wajar dan melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat umum
§  Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap bursa efek dan lembaga penunjang
§  Memberikan pendapat dan masukan kepada Menteri Keuangan mengenai pasar modal
§  Menyusun dan menegakkan peraturan di bidang pasar modal
§  Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal dan menerapkan prinsip keterbukaan
Ø  Bursa efek adalah lembaga penyelenggara fasilitas perdagangan jual beli efek perusahaan yang telah terdaftar di bursa.Bursa efek memiliki peranan penting dalam pasar modal sebagai berikut:
§  Menyediakan semua sarana perdagangan efek (fasilitator)
§  Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan bursa
§  Mengutamakan likuiditas instrument
§  Mencegah praktek-praktek yang di larang di bursa
§  Menyebarluaskan informasi bursa
§  Menciptakan instrument dan jasa baru
Ø  Lembaga kliring dan penjaminan (LKP). Di Indonesia LKP dilakukan oleh PT.Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI). Lembaga ini melakukan jasa kliring atau proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul atas transaksi di bursa untuk selanjutnya menjamin penyelesaian transaksi di bursa.
Ø  Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) adalah lembaga yang menyediakan kegiatan custodian atau penyimpanan terpusat bagi perusahaan efek dan bank-bank custodian. Penyelesaian transaksi di bursa dilakukan dengan pemindahbukuan antar rekening efek tanpa perpindahan saham secara fisik. Di Indonesia proses ini dilakukan oleh PT.Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Ø  Perusahaan Efek merupakan lembaga yang mendapat izin usaha dari Bapepam untuk menjalankan kegiatan sebagai berikut:
·         Penjamin emisi efek
·         Perantara perdagangan efek
·         Manager investasi
Ø  Profesi penunjang pasar modal
·         Akuntan yang mempunyai tugas utama untuk mengaudit laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan keuangan yang di auditnya.
·         Konsultan hokum yang berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hokum untuk membuktikan bahwa emiten yang melakukan penawaran umum tidak bermasalah dari sisi hokum
·         Perusahaan penilai yang bertugas :
*      Melakukan penilaian terhadap aktiva perusahaan
*      Menentukan nilai wajar atas suatu aktiva tetap emiten
*      Menyusun standar kerja profesi dalam rangka menyeragamkan metode penilaian
·         Notaries mempunyai tugas sebagai berikut :
*      Membuat berita acara RUPS
*      Membuat konsep akta perubahan anggaran dasar

*      Menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top